Akhir-akhir ini semakin banyak kasus pertanahan yang rumit dan kompleks. Kasus sengketa tanah di Indonesia, baik secara personal/perorangan maupun korporasi dengan warga hingga saat ini masih sering muncul di media televisi, surat kabar hingga portal online.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No. 11, tahun 2016 mengenai penyelesaian kasus pertanahan, menyebutkan yang dimaksud dengan sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara pihak perorangan/individu, lembaga atau lembaga hukum yang tidak berdampak luas.
Biasanya perkara ini bisa disebabkan karena banyak faktor, seperti:
Penyebab kasus pertanahan lainnya juga disebabkan karena makin maraknya praktik mafia tanah. Banyak modus operandi mafia yang berhasil ditemukan di lapangan. Kasus ini tidak hanya masuk ke wilayah perdata saja, namun kerap berakhir pidana.
Modus mafia-mafia tanah yang terindikasi hukum pidana seperti: pemalsuan hak atas tanah. Untuk lebih jelas, simak penjelasan cara kerja mafia tanah berikut ini!
Salah satu penyebab kasus sengketa tanah adalah keberadaan mafia tanah. Hingga saat ini masalah mafia tanah menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah dan masyarakat.
Dari sekian banyak modus mafia tanah biasanya melibatkan jaringan sistematis diantara pemodal, spekulan tanah, calo sertifikat, aparat pemda, preman, kepolisian dan oknum BPN. Biasanya modus mereka membeli tanah rakyat yang sedang digarap, karena tanah tersebut tidak bisa dilayani oleh BPN dengan berbagai alasan, misalnya karena tanah negara.
Dalam situasi seperti itu, biasanya mafia tanah akan membeli dengan harga murah. Apabila tidak bisa dibeli dengan harga murah, mereka akan memalsukan dokumen sertifikat dengan memalsukan KTP. Dokumen diubah membuat figur seolah-olah dia yang memiliki tanah, bahkan hingga fotonya diganti dengan wajahnya dia, nama lengkap, dan lainnya. Dan muncullah persoalan lain, yaitu terbitnya dua atau tiga sertifikat tanah yang sama. Para pihak yang memegang sertifikat tanah seolah olah berperkara di pengadilan.
Hukum pertanahan di Indonesia dijadikan celah cara kerja mafia tanah untuk memanfaatkan hak. Hal ini karena banyak bukti atas hak yang ada. Seperti: girik, Surat Keputusan ganti rugi bekas, surat keterangan tanah bisa dijadikan dasar mengklaim tanah.
Kasus sengketa tanah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Adapun untuk kasus sengketa pertanahan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Kasus sengketa tanah semakin rumit dan pelik karena semua pihak saling mengklaim kepemilikan dan hak atas tanah dengan dasar surat yang mereka miliki masing-masing. Masalah yang sering terjadi adalah sengketa tanah antara kepemilikan surat serrtifikat melawan surat girik, girik melawan girik. Sertifikat melawan sertifikat, sertifikat melawan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diantara contoh kasus tersebut, siapa yang kuat atau lebih berhak mendapatkan kepemilikan tanah? Apakah sertifikat? Jawabannya belum tentu, karena harus dipastikan dan dicari tahu bagaimana cara memperoleh sertifikat tersebut. Apakah cara mendapatkannya dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam peraturan dan undang-undang pertanahan atau tidak. Atau apakah diperoleh dari kepemilikan sebelumnya yang tidak sah.
Jika ternyata sertifikat tersebut didapatkan dari cara yang melanggar peraturan, apakah surat girik adalah yang berhak atas lahan? Jawabannya belum tentu, karena harus dipastikan apakah girik tercatat di buku letter C di Desa atau Kelurahan. Apakah sebelumnya sudah pernah terjadi mutasi atau belum di catatan Desa/Kelurahan.
Cara atasi sengketa lahan dapat dilalui melalui dua jalur, yaitu penyelesaian melalui jalur mediasi dan penyelesaian melalui jalur pengadilan/hukum.
Cara kerja mafia tanah adalah kejahatan yang terorganisasi dan profesional, sehingga kadang sulit untuk mengungkapkannya. Salah satu ciri-ciri mafia tanah adalah menghindari jalur mediasi.
Menangani kasus pertanahan diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni agar selesai secara efektif dan efisien. Jika tidak, masalah akan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum dan yang lebih parahnya Anda akan kehilangan hak tanah.
Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia memiliki kewajiban dan dituntut untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan dan keadilan bagi masyarakatnya. Kepastian hukum yang dimaksud tidak terbatas pada aspek pidana maupun perdata aja, namun juga masalah investasi, perbankan, transaksi yang melibatkan korporasi.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat/pengacara menjalankan profesinya untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan dan mendapatkan hak nya. Advokat sebagai salah satu sistem peradilan menjadi salah satu pilar dalam menegakkan suplemasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan solusi, cara tepat atasi sengketa lahan. Perannya tidak hanya di dalam proses litigasi (peradilan) namun juga non literai (di luar pengadilan).
Kantor Advokat/Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners melayani penanganan kasus pertanahan untuk wilayah Surabaya Jawa Timur dan sekitarnya. Kami juga melayani konsultasi dan jasa pengacara untuk kota lainnya di Indonesia, seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Medan, Bali, Makasar, Purwakarta, dan lain sebagainya.
Jika Anda ingin menggunakan jasa pengacara, atau konsultasi hukum profesional dan berpengalaman seputar masalah pertanahan atau permasalah hukum lainnya, jangan segan untuk menghubungi kami melalui chat whatsapp ke nomor 081231487845 atau sambungan telepon ke nomor 031-60003418. Atau langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Jl Embong Malang No 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, kode pos 60261.
Kami juga menyediakan berbagai informasi dan pembahasan seputar hukum di Indonesia yang kami kemas dan kupas dalam bentuk artikel dalam website resmi di www.bestlaw88.com. Dengan harapan bisa lebih mudah dipahami dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan seputar hukum. Karena bagaimana pun masyarakat yang awam dengan hukum, perlu bantun untuk menyelesaikannya.