Kenapa Harta Warisan Sering Ada Masalah? Temukan Jawabannya Di Sini

Kenapa Harta Warisan Sering Ada Masalah

Beberapa pekan ini, kasus harta warisan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Bahkan berdasarkan data di Mahkamah Agung, masalah pembagian harta warisan menempati urutan ke-2 perkara perdata agama, setelah kasus sengketa pernikahan. Kenapa harta warisan sering ada masalah? Mungkin di antara pembaca banyak yang bertanya-tanya mengenai hal ini.

Konflik harta warisan memang cukup sensitif. Terkadang terjadi perseteruan, bahkan bisa saling adu fisik. Di masyarakat kita membicarakan harta waris diangga tabu, khawatir ada anggapan tamak. Bahkan pembahasan ini bisa menyebabkan retaknya hubungan antara anggota keluarga. Padahal warisan melekat dalam kehirupan karena kematian adalah sesuatu yang pasti akan terjadi.

Di saat konflik terjadi satu-satunya jalan adalah mencari mediator atau konsultan hukum yang bijak dan berpengalaman. Dengan banyaknya kasus konflik harta waris menjadi gambaran betapa pentingnya membuat perencanaan surat warisan sejak dini.

Lalu, Apa Penyebab Harta Warisan Sering Timbul Masalah?

Harta warisan adalah harta benda peninggalan orang tua yang sudah meninggal. Namun, lebih dari itu, warisan tidak sekedar harta peninggalan, namun berhubungan dengan kelangsungan hidup, hak anggota keluarga yang ditinggalkan, hidup anak dan istri, biaya pendidikan anak, biaya pernikahan anak, sedekah, wakaf, juga kelangsungan bisnis.

Dalam hukum perdata, yang berhak mendapat warisan atau ahli waris dan yang memiliki kepentingan langsung terhadap harta adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar pernikahan, suami/istri pewaris yang sah dan masih hidup. Hal ini diatur dalam pasar 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Prinsip pewarisan atau orang yang berhak menjadi penerima waris adalah yang memilik hubungan darah dengan pewaris, baik langsung maupun orang tua, saudara, kakek, nenek, atau keturunan dari saudara-saudara sedarah. Jadi adik ataupun kakak juga masuk dalam kategori ahli waris dari ayah. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 1066 KUHPerdata.

Pada dasarnya, pembagian waris kepada ahli waris dapat memilih tata cara pembagiannya menurut pilihan hukum yang telah disepakati atau kehendak bersama. Adapun pilihan hukum yang tersedia adalah: hukum islam, hukum adat dan hukum perdata.

Namun sebelum warisan diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang mesti dilakukan yaitu peninggalan pewaris:

  • Biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman.
  • Wasiat dari pewaris (orang yang meninggal).
  • Hutang piutang pewaris.

Setelah tiga hal tersebut dilakukan barulah kemudian pembagian harta warisan dibagikan kepada ahli waris dan kerabat yang berhak.

Kenapa harta warisan sering ada masalah? Salah satu kasusnya adalah salah satu ahli waris merasa tidak adil atau dikuasai ahli waris lainnya. Jika demikian pembahasan harta warisan identik dengan konflik dan sengketa yang ujung-ujungnya ke pengadilan.

Selain itu bisa disebabkan karena minimnya pengetahuan para ahli waris mengenai hak dan kewajibannya terhadap pembagian warisan. Begitu juga keterbukaan pewaris dengan ahli waris merupakan hal penting untuk menghindari konflik keluarga. Misalnya, keterbukaan utang, wasiat yang akan atau sudah dilakukan.

Beberapa kasus di Indonesia dimana setelah pewaris meninggal dunia, tiba-tiba muncul perempuan yang mengaku istri siri atau yang mengaku anak kandung menuntut pembagian harta warisan. Dampak tidak adanya keterbukaan ini tentu sangat berpotensi menimbulkan konflik.

Perencanaan Warisan Sejak Dini

Merencanakan harta warisan sejak dini merupakan solusi untuk mencegah harta kekayaan Anda jatuh kepada orang yang tidak berhak. Merencanakan waris adalah bagian dari memastikan keberlangsungan kehidupan ahli waris.

Dalam pasal 171, kompilasi hukum Islam mendefinisikan wasiat adalah pemberian harta benda dari pewaris kepada orang lain ataupun lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal. Wasiat dibuat saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada yang berhak setelah pewaris meninggal dunia.

Dengan adanya perencanaan warisan, potensi sengketa antar keluarga bisa dicegah. Contohnya, konflik bisnis keluarga atau pembagian tanah. Dengan adanya perencanaan, Anda bisa membantu keluarga Anda suatu saat nanti dalam mengatur pengelolaan dan kepemilikan bisnis.

Perencanaan warisan bisa dilakukan melalui testamen atau surat wasiat. Surat ini menjadi bukti tertulis akan harta kekayaan dan utang setelah Anda meninggal dunia. Apabila setelah surat dibuat terjadi perubahan, misalnya: ahli waris meninggal atau lahir anggota keluarga baru, maka sebaiknya segera perbaiki surat wasiat yang sebelumnya sudah dibuat.

Karena surat wasiat adalah perencanaan warisan, maka sudah seharusnya isi surat disusun dengan baik dan matang. Sedangkan untuk mendapatkan surat ketetapan waris Anda bisa mengajukannya ke pengadilan agama, bagi yang beragama islam. Sedangkan bagi yang non muslim bisa ke pengadilan umum.

Sebelum mengajukan ketetapan waris, sebaiknya terlebih dahulu Anda konsultasikan ke ahlinya, yaitu konsultan hukum yang sudah memiliki banyak pengalaman menangani kasus ini.

Konsultan Harta Warisan

Konsultan hukum, zdvokat dan pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners adalah jasa pengacara dan konsultan hukum di yang siap membantu Anda dalam memberikan pelayanan konsultasi hukum, pengacara penanganan kasus, layanan pendapat hukum, pelayanan perwakilan pengadilan, draf dan analisis perjanjian serta pendampingan hukum.

Adapun bidang praktik yang kami tangani adalah: kasus pidana umum dan khusus, perkara perdata umum, permasalahan pertanahan dan property, perbankan, perkawinan dan perceraian, warisan, bisnis, penanganan piutang perusahaan, adopsi anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDART), kasus ketenagakerjaan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pembuatan legal opinion, kontrak, warlaba, frabchise, pembuatan dan analisis perjanjian dan masalah hukum lainnya.

Apa yang bisa dilakukan oleh kantor Advokat/Pengacara German Panjaitan, SH., M.H. & Partners, khususnya dalam hal harta waris?

Kami sudah memiliki pengalaman dalam membantu menyelesaikan masalah pembagian warisan. Contohnya melalui jalur mediasi secara kekeluargaan ataupun gugatan waris di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Kami juga dapat membantu membuatkan surat wasiat untuk memastikan diberikan dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya. Sebagai advokat, pengacara sekaligus konsultan kami mengedepankan pendekatan secara musyawarah atau kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum atau gugatan pengadilan apabila ternyata pembagian warisan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara hukum islam, hukum adat dan KUHPerdata.

Kami memberikan pelayanan jasa pengacara hukum waris yang sudah memiliki banyak pengalaman membantu para klien untuk mendapatkan keadilan dengan menyelesaikan baik secara kekeluargaan maupun jalur gugatan di pengadilan. Dengan adanya pengacara diharapkan mampu meminimalisir konflik dan sengketa antara ahli waris.

Untuk konsultasi lebih lengkap, Anda bisa hubungi kami melalui website resmi kami di www.bestlaw88.com atau langsung hubungi ke nomor kontak di 031-6000-3418 dan 081231487845.

Demikian pembahasan mengenai ahli waris, surat warisan dan penyebab kenapa harta warisan sering ada masalah. Kematian adalah suatu kepastian yang akan terjadi dan kita tidak akan pernah tahu kapan kematian menjemput. Selagi masih ada kesempatan sudah sepatutnya mempersiapkan ahli waris untuk memahami hukum yang berlaku dan sesuai dengan agamanya masing-masing.