Perlukah Surat Perjanjian Pranikah? Berikut Ini Beberapa Poin Penting yang harus Anda Ketahui

Surat Perjanjian Pranikah

Menjalani proses penceraian bukanlah hal mudah, membutuhkan waktu, menguras tenaga dan pikiran. Tidak sedikit akibat perceraian muncul perselisihan baru dan salah satu pihak lebih dirugikan. Selain masalah hak asuh anak, biaya bulanan anak perkara pembagian harta bersama kerap menjadi masalah.

Sengketa urusan harta bersama atau gono gini di ujung pernikahan merupakan hal krusial dan menjadi konflik pihak yang bercerai. Bahkan permasalahan ini bisa terjadi berlarut-larut dan mempengaruhi psikologis dan keberlangsungan hidup anak-anak. Secara sederhana harta gono gini adalah harta milik suami dan istri yang diperoleh dalam kurun waktu selama pernikahan.

Untuk mencegah konflik terjadi, maka sebaiknya sebelum pernikahan buatlah perencanaan yang matang, salah satunya adalah dengan membuat surat perjanjian pranikah. Namun masih banyak pasangan calon pengantin di Indonesia yang bertanya-tanya perlukah perjanjian pranikah?

Bagi masyarakat Indonesia surat perjanjian pranikah adalah hal yang baru bahkan masih dianggap tabu. Banyak yang menikah tanpa ada perjanjian atau prenuptual agreement. Bahkan tidak memiliki daftar harta bawaan. Hal ini menyebabkan kepemilikan harta dalam pernikahan dan bawaan sebelum menikah menjadi tidak jelas.

Banyak pendapat yang mengartikan perjanjian pranikah sebagai persiapan atau bentuk ketidakpercayaan antara calon suami istri. Padahal surat ini dibuat untuk melindungi harta bawaan dan harta bersama untuk keberlangsungan masa depan anak-anak.

Namun ada pula yang menganggap dengan surat perjanjian ini penting dan bisa menjadi penegas hak dan kewajiban suami istri.  Tidak ada salahnya sekarang mulai memahami secara detail apa peranan surat ini untuk membantu menemukan jawaban atas pertanyaan “perlukah membuat surat perjanjian pranikah?”

Pengertian Surat Perjanjian Pernikahan dan Undang-undang yang Mengaturnya

Secara garis besar surat perjanjian pranikah adalah surat kontrak yang dilakukan atau dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Isi surat bisa berbagai macam hal, namun biasanya mencakup ketentuan pembagian properti, harta dan dukungan pasangan jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perceraian.

Surat perjanjian pranikah sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1, Pasal 29 tahun 1974. Isi surat perjanjian ini membolehkan atau membebaskan kedua belah pihak, baik calon suami maupun calon istri mencantumkan apapun, dengan catatan selama tidak melanggar hak orang lain.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan harta benda yang dihasilkan atau didapatkan selama pernikahan harus dibagi dua, walaupun pihak istri tidak bekerja.

Surat perjanjian dibuat secara tertulis pada waktu sebelum pernikahan dilangsungkan. Lalu surat ini disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Surat ini tidak bisa dibuat asal-asalan, harus dibuat dalam bentuk akta yang otentik. Artinya surat ini harus dibuat oleh notaris.

Seperti halnya surat-surat perjanjian lainnya, dalam surat perjanjian pranikah juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan harus didaftarkan kepada lembaga pencatatan pernikahan atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar surat ini sah dan berlaku.

Berikut syarat-syarat sah surat perjanjian pernikahan:

  • Surat dibuat sebelum pernikahan.
  • Berisi hal-hal yang tidak melanggar hukum, agama dan kesusilaan. Poin ini sudah diatur dalam pasal 29, ayat 2 tahun 139 KUH Perdata.
  • Surat pranikah harus disahkan oleh notaris.
  • Untuk non muslim, surat harus dicatatkan di kantor catatan sipil sedangkan bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili hukum WNI.

Surat perjanjian pranikah berlaku sejak pernikahan berlangsung. Lalu bagaimana jika misalnya pasangan yang sudah menikah selama tiga tahun kemudian ingin membuat surat perjanjian pernikahan? Jawabannya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pembuatan surat ini memiliki ketentuan dan sudah diatur didalamnya. Maka, harta selama pernikahan (tiga tahun) masuk ke dalam harta bersama, dan pemisahan harta serta utang piutang berlaku setelah surat perjanjian pranikah dibuat.

Beberapa Hal yang Dilarang dalam Isi Surat Perjanjian Pranikah

Surat perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, hukum, agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Hal ini diatur di pasar 139 KUHPer. Selain itu, isi surat tidak boleh mengurahi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan sebagai suami dan sebagai ayah. Tidak juga hak-hak yang oleh UU diberikan kepada yang masih hidup paling lama. Ini tercantum dalam pasar 140, ayat 1 KUHPer.

Walaupun tidak boleh mengurangi hak yang diperuntukkan kepada pihak pria sebagai suami, namun tidak mengurangi wewenang istri untuk mempersyaratkan dirinya pengurusan harta pribadi baik berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak. Di samping penikmatan penghasilan pribadi secara bebas.

Pihak pria (suami) tidak boleh melepaskan hak-hak yang diberikan UU kepada mereka untuk mewarisi harta keturunan mereka (anak cucu). Apabila harta persatuan itu dihentikan maka tidak boleh diperjanjikan dalam surat bahwa istri atau suami harus membayar utang yang lebih besar dari keuntungan yang ada dalam harta bersama.

Isi surat perjanjian tidak boleh mencantumkan pernyataan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan hanya tunduk pada peraturan yang berlaku di suatu negara asing atau boleh beberapa adat kebiasaan.

Dengan adanya surat perjanjian pranikah bukan hanya bermanfaat untuk mencegah perselisihan apabila perceraian terjadi, namun poin-poin yang terdapat dalam surat perjanjian akan mengingatkan mengenai komitmen dalam jalinan pernikahan.

Surat perjanjian ini bukanlah alat perceraian. Jadi pentingkah surat perjanjian pranikah, tidak ada salahnya dibuat dengan niat dan tujuan untuk keberlangsungan rumah tangga yang harmonis. Berikut ini gambaran isi perjanjian pra nikah, biasnya meliputi beberapa poin, di antaranya adalah:

  • Pemisahan harta benda atau kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan.
  • Pemisahan hutang piutang sebelum pernikahan, selama pernikahan dan jika terjadi perceraian serta kematian.
  • Hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.
  • Pengaturan penghasilan.
  • Tanggung jawab anak selama pernikahan, baik dalam hal pendidikan, keuangan, dan lainnya.

Masih banyak poin lainnya yang bisa dimasukkan namun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya isi surat tidak boleh berisi hal-hal yang dilarang.

Peran Konsultan Hukum, Advokat, dan Pengacara

Jika Anda ingin konsultasi hukum lebih jelas mengenai surat perjanjian pranikah, atau masih bingung apa isi perjanjiannya, bisa hubungi kantor Advokat dan Pengacara German Panjaitan SH dan Partners yang berkantor di Jalan Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23 kodepos 60261.

Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan dan pengacara, kami akan membuat surat perjanjian dengan penuh tanggung jawab. Dengan harapan kedua belah pihak, baik pihak wanita maupun pria tidak ada yang dirugikan. Sebelum pembuatan Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada kami, sehingga surat tersebut sesuai dengan keadaan saat ini.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi website resmi kami di alamat www.bestlaw88.com. Anda bisa klik logo whatsapp dan akan langsung disambungkan ke nomor whatsapp kami untuk konsultasi. Atau bisa melalui sambungan telepon ke nomor 031-60003418 dan 081231487845.

Jadi, menurut Anda pentingkah surat perjanjian pranikah? Semua keputusan ada di tangan Anda dan pasangan.