Proses Cerai Lintas Negara yang Berdomisili di Luar Negeri

Proses Cerai Lintas Negara

Di masa globalisasi dan terbukanya jejaring media sosial seperti saat ini, pernikahan campuran lintas negara menjadi hal yang umum. Namun proses perkawinan tidak semuanya berakhir bahagia, ada kalanya harus berakhir dengan perceraian.

Tidak sedikit proses cerai lintas negara membawa dampak berkepanjangan, terutama sengketa harta gono gini atau harta bersama dan hak asuh anak.  Contoh kasus: ada seorang perempuan kewarganegaraan Indonesia menikah dengan pria asing berkewarganegaraan Amerika di Kantor Urusan Agama Surabaya. Setelah menikah mereka tinggal di negara Amerika.

Bagaimana jika pihak perempuan ingin mengajukan gugatan cerai? Bagaimana cara mengurusnya, apakah bisa melalui Pengadilan Agama di Surabaya? Berkas apa yang harus disiapkan? Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan proses cerai lintas negara.

Dalam artikel ini kami akan berbagai informasi dan pengetahuan seputar proses perceraian jika berada di luar negeri. Langsung saja simak ulasannya berikut ini!

Perceraian pada Pernikahan Campuran

Perceraian bisa terjadi apabila terdapat alasan yang cukup bahwa diantara pasangan suami istri sudah tidak bisa hidup rukun. Hal ini tercantum dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39, ayat 2 UU No 1, tahun 1974.

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah:

  • Salah satu pihak, apakah itu istri atau suami berbuat zina, pemabuk, penjudi, pemakai narkoba dan kelakuan lainnya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut, tanpa izin dan alasan yang sah atau karena hal di luar kemauannya.
  • Salah satu pihak dipenjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak yang melakukan tindakan berujung kekerasan, penganiayaan berat atau tindakan kejam yang lainnya yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
  • Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat yang menyebabkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
  • Terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk damai dan rukun kembali.

Untuk proses cerai lintas negara atau tempat suami atau istri di luar negeri sudah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama No 7, tahun 1989 Pasal 73 ayat 3. UU tersebut mengatur bahwa penggugat maupun tergugat yang bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraiannya diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat dimana waktu pernikahan dilangsungkan. Misalnya, jika pernikahan dilangsungkan di Surabaya maka gugatan cerai diajukan di pengadilan agama di kabupaten tempat pernikahan dicatat atau bisa ke pengadilan agama di Jakarta Pusat.

Sedangkan alat bukti proses cerai lintas negara yang harus disiapkan adalah mengikuti hukum acara perdata yang berlaku.

Alat bukti menurut hukum acara perdata Indonesia diatur pada pasal 1866 Kitab KUHPerdata dan pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement. Alat bukti bisa berupa: bukti tertulis, bukti saksi, pengakuan, persangkaan dan sumpah.

Alat bukti yang diajukan harus kuat dan sesuai dengan permasalahan hukum tersebut. Selain itu pasangan yang ingin bercerai harus menyiapkan surat gugatan dan alat bukti yang berhubungan. Siapkan pula dokumen, seperti: buku nikah asli dan salinan, KTP dan KK.

Perlu diketahui apabila penggugat tinggal di luar negeri maka surat kuasa harus dilegalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nmor 09/A/KP/XII/2006/01,28 Desember 2006 yang menjelaskan bahwa setiap dokumen Indonesia yang akan dipakai di negara lain atau dokumen asing yang akan digunakan di Indoesia harus dilegalisasi oleh instansi berwewenang.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3038/K/Pdt/1981, 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, harus memenuhi persyaratan formal dan dilegalisir oleh KBRI setempat.

Lalu, bagaimana degan pemeliharaan dan hak asuh anak?

Masalah mengenai pemeliharaan anak diatur dalam Pasal 86 ayat 1 Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa gugatan soal penguasaan dan nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau sesudah keputusan perceraian.

Adapun pada Pasal 29 UU Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan jika terjadi perkawinan campuran antar WNI dengan WNA, maka anak yang dilahirkan berhak memperoleh kewarganegaraan ayah atau ibunya sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Sedangkan untuk anak yang masih di bawah umur otomatis ikut ibu dan mendapatkan kewarganegaraan ibu.

Ada baiknya sebelum mengambil keputusan bercerai terlebih dahulu membuat kesepakatan hak perwalian anak termasuk kewarganegaraannya dan mengenai harta bersama agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai masalah harta gono gini, hak asuh anak bisa Anda baca di website www.bestlaw88.com. Anda juga akan menemukan berbagai macam pembahasan seputar hukum yang dikemas dan dikupas dalam bentuk artikel. Dengan harapan bisa lebih mudah dipahami dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan seputar hukum.

Pengacara Terpercaya Menangani Kasus Perceraian Lintas Negara

Apakah Anda ingin mengetahui cara yang efektif dan praktis dan memudahkan untuk proses cerai lintas negara? Silahkan hubungi  kantor Advokat/Pengacara German, S.H., M.H & Partners.

Anda bisa konsultasikan masalah Anda kepada kami untuk mendapatkan solusi dan jalan terbaik. Tidak hanya itu, dapat juga memberi kuasa kepada kami selaku pengacara atau disebut juga dengan konsultan hukum guna mengajukan gugatan serta untuk bisa mewakili ketika nanti di persidangan.

Walaupun ada ketentuan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat harus hadir di persidangan. Khususnya bagi penggugat harus datang pada sidang perdamaian (pertama) walau sedang berada di luar negeri.

Anda bisa memberikan kuasa/diwakili pengacara dan atau konsultan hukum dengan merujuk pada Pasal 73 UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan di daerah hukumnya yang meliputi kediaman penggugat. Namun kecuali jika penggugat sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ada izin tergugat.

Pada pasar 142 ayat 1 dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pada sidang pemeriksaaan gugatan cerai, suami istri datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya. Pasal 142 ayat 2 disebutkan dalam hal suami istri yang diwakili oleh kuasa hukumnya untuk kepentingan pemeriksaan, hakim bisa memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hadir.

Kantor Advokat/Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H & Partners bergerak dalam hukum yang kerap terjadi di masyarakat baik pribadi maupun hukum perusahaan, perbankan dan berbagai macam bisnis. Kami melayani seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Didukung oleh advokat handal, memiliki pengalaman, skill dan pengetahuan huum yang sudah teruji dan membantu klien menemukan solusi hukum.

Jangan tunda, segera konsultasikan masalah Anda melalui chat whatsapp ke nomor 081231487845 atau sambungan telepon ke nomor 031-60003418. Bisa juga langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Jalan Embong Malang No 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, kodepos 60261.