Siapa yang harus Disalahkan pada Kasus Salah Transfer Bank BCA?

Kasus Salah Transfer

Seiring waktu, dunia perbankan di Indonesia turut mengalami banyak perubahan yang sangat pesat. Hal ini tentu harus dibarengi dengan keamanan penyimpanan dana, transaksi dsb. Sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah satunya kasus salah transfer yang akan kita bahas dalam artikel ini.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Secara estimologi, perbuatan melawan hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu onrechmatige dead dan Bahasa Inggris disebut tort. Tort artinya salah atau wrong. Namun dalam dunia hukum, kata tort mengalami perkembangan yang berarti kesalahan perdata, bukan berasal dari wanprestasi suatu perjanjian kontrak.

Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu alasan gugatan perdata dapat dilayangkan ke pengadilan. Kasus ini diatur di dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak/orang lain dan orang yang melakukan pelanggaran wajib mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan isi dalam Pasal 1365 tersebut, maka perbuatan melawan hukum adalah adanya perbuatan melawan hukum, yaitu adanya kesalahan, ada hubungan sebab akibat atau perbuatan dan akibatnya (kerugian).

Jika dibandingkan dengan perbuatan pidana, perbuatan melawan hukum ruang lingkupnya lebih luas. Tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang pidana saja namun bisa juga karena bertentangan dengan undang-undang yang lain serta ketentuan hukum tidak tertulis.

Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum meliputi lima poin, yaitu sebagai berikut.

  • Adanya suatu perbuatan melawan hukum dari pelaku, baik dalam arti aktif maupun pasif.
  • Perbuatan tersebut melawan hukum, meliputi: perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau bertentangan dengan kesusilaan.
  • Adanya kesalahan dari pihak pelaku, yaitu yang memenuhi adanya unsur kesengajaan, kelalaian dan tidak ada alasan pembenaran atau alasan pemaaf.
  • Adanya kerugian bagi korban, baik kerugian material, yurispridensi juga konsep kerugian inmateriil yang akan dinilai dengan uang.
  • Adanya hubungan klausul antara perbuatan dengan kerugian.

Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum Perbankan di Indonesia

Sebelum kita membahas contoh kasus perbankan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum perbankan.

Hukum perbankan adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur aktivitas/kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi berbagai aspek, baik dari segi esensi maupun eksistensinya. Selain itu juga hubungannya dengan bidang kehidupan lain.

Hukum perbankan adalah sistem, karena saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan yang sifatnya kompleks. Bagian-bagian yang terdapat dalam sistem perbankan satu sama lainnya saling bekerjasama untuk mencapai tujuan.

Untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat dalam kegiatannya, maka perbankan harus dilandasi dengan beberapa asas, yaitu: asas kepercayaan (fiduciary banking), asas kerahasiaan (confidencial banking) dan asas kehati-hatian (pridential banking).

Contoh kasus perbankan di Indonesia yang terjadi beberapa pekan lalu yang menghebohkan masyarakat adalah kasus salah transfer PT Bank Central Asia Tbk atau BCA di kota Surabaya. Kasus ini pada akhirnya berujung laporan ke kepolisian. Sebagai informasi, pihak pelapor menerima transfer dengan jumlah 51 juta rupiah dari BCA Citraland. Kasus ini berbuntut panjang.

Pelapor menyangka uang tersebut komisi dari bisnis yang sedang ia jalani. Kemudian dia menggunakannya untuk membayar cicilan dan belanja. Kesalahan transfer tersebut dilakukan oleh pihak back office BCA. Kemudian pihak bank tersebut mendatangi pelapor dan meminta uang kembali. Namun karena pihak pelapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut, kasus ini berujung di jeruji besi.

Dalam ranah hukum, seseorang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan juga orang lain.

Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Peraturan ini terdapat dalam Undang-Undang No 3, tahun 2011 mengenai transfer dana. Di dalam pasal tersebut mengatur kewajiban penerima dana salah transfer untuk mengembalikan uang.

Juga pada Pasal 85 undang-undang transfer dana yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana hasil salah transfer sebagai miliknya atau patut diduga diketahui bukan haknya maka bisa terancam pidana. Hukumannya paling lama 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain kasus salah transfer BCA masih banyak kasus perbankan lainnya yang banyak terjadi di Indonesia, seperti kredit bermasalah atau macet, eksekusi benda jaminan, kartu kredit, pencurian data nasabah, perbuatan yang merugikan nasabah dsb.

Advokat/Pengacara Kasus Hukum Perbankan Terpercaya

Lembaga perbankan harus didukung oleh para ahli atau pakar di bidang hukum profesional, yang mampu memberikan masukan mengenai efektifitas penyelesaian problematika yang kemungkinan bisa saja muncul. Adapun konsultan/pengacara ialah untuk membantu mengurangi, menanggulangi, dan mencegah segala kemungkinan adanya nasabah nakal yang bisa berdampak kerugian. Ataupun masalah perlindungan hukum bagi nasabah dsb.

Peran advokat/pengacara dan konsultan hukum perbankan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mengawal tercapainya tujuan lembaga perbankan di Indonesia.

Penanganan kasus seperti salah transfer dan kasus perbankan lainnya harus ditangani secara hati-hati. Karena selain bisa berdampak terhadap sistemik perekonomian nasional juga mempengaruhi kepercayaan nasabah. Trust atau kepercayaan nasabah merupakan urat nadi perbankan yang sangat penting.

Apabila kepercayaan nasabah terganggu akibat kasus hukum yang tidak fokus bisa menjadi sangat berbahaya, tidak hanya bagi bank yang bersangkutan namun juga bagi perekonomian nasional.

Kantor Advokat atau Pengacara German Panjaitan, SH., M.H. & Partners adalah law firm, kantor hukum, konsultan hukum, advokat atu pengacara yang menangani perkara hukum yang berkaitan hukum perbankan dan kasus hukum bisnis, keuangan lainnya. Jika Anda sedang mengalami masalah ini dapat konsultasi kepada tim kami.

Kami memberikan pelayanan hukum dalam aspek perbankan dan keuangan meliputi: kasus salah transfer, pendirian Bank, pembentukan cabang Bank, penggabungan Bank, penggabungan cabang bank, pembiayaan proyek pemerintah ataupun swasta, kredit sindikasi, dokumen kredit Bank, penyelesaian kasus kredit bermasalah atau macet, kartu kredit, eksekusi benda jaminan, analisa dokumen kredit bank, pengurusan pinjaman dan persoalan-persoalan lainnya seputar hukum perbankan dan keuangan.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi website resmi kami di alamat www.bestlaw88.com. Anda bisa klik logo whatsapp dan akan langsung disambungkan ke nomor whatsapp kami untuk konsultasi. Atau bisa melalui sambungan telepon 031-60003418 atau whatsapp 081231487845.

Atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Jalan Embong Malang No 1-5 Surabaya, Pakuwon Center Floor 23, kode pos 60261.

Kami juga menyediakan berbagai informasi dan pembahasan seputar hukum di Indonesia yang kami kemas dan kupas dalam bentuk artikel dalam website resmi di www.bestlaw88.com. Dengan harapan bisa lebih mudah dipahami dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan seputar hukum. Semoga bermanfaat!