KANTOR ADVOKAT /PENGACARA GERMAN PANJAITAN SH & PARTNERS yang beralamat di Jl. Sememi Jaya 7c/46 Surabaya, telepon 081231487845, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Telah berpengalaman dalam menangani kasus baik perdata maupun pidana dari berbagai kalangan, dan dari berbagai daerah di Indonesia. Tanpa memandang dari segi ekonomi, mengutamakan kepentingan klien. Menangani secara profesional selalu memberikan informasi setiap tingkatan secara profesional.
Bahwa kami membantu dalam penyelesaian baik itu masalah perdata maupun pidana , mendampingi baik sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA. DI POLSEK ,POLRES, POLRESTABES , POLDA di indonesia.
KANTOR ADVOKAT / PENGACARA GERMAN PANJAITAN SH & PARTNERS Merupakan Kantor Yang Sudah Lama Bergerak Di Bidang Hukum Dan Sudah Banyak Memiliki Pengalaman Khusunya Di Bidang Hukum.
Tidak Hanya Itu KANTOR ADVOKAT / PENGACARA GERMAN PANJAITAN SH & PARTNERS Juga Sudah Banyak Memiliki Klien Yang Tersebar Di Berbagai Wilayah Di Surabaya, Dan Sudah Banyak Menangani Berbagai Kasus Yang Ada. Dari Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana / Kriminal, Korupsi, Tindak Pidana Oleh Militer, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.
Export Import, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia, Merger, Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Paten, Merek, Hak Cipta, Pembuatan Legal Opinion, Pembuatan Dan Analisa Perjanjian / Kontrak, Waralaba / Frachise, Dan Lain-Lain.
K A S U S K O R U P S I :
UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI :
SETIAP ORANG YANG SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA. PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999.
SETIAP ORANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI , MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN , KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ,PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999.